Dilansir dari laman resmi Krolantas Polri, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng berlangsung hingga 22 November 2022, sedangkan pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.
Bebas Denda PKB
Pembebasan Denda PKB utk yg terlambat bayar PajakBebas Bea Balik Nama II
utk yg akan Balik Nama Penyerahan Ke2 dst di wilayah jateng untuk Plat dalam dan luar JatengBebas pokok PKB tunggakan Th ke-5
— BAPENDA JATENG #MasSajak (@BPPD_JATENG) September 6, 2022
Untuk yg memiliki kewajiban tunggakan pajak lbh dr 5 tahun. pic.twitter.com/n9dKebro9L
Jenis pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Bebas denda pajak motor
Pembebasan denda pajak kendaran bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Untuk bebas denda pajak kendaran bermotor memerlukan dokumen sebagai
- Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Warga Jateng Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR