Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.
Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah
- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima
Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Dokumen yang diperlukan untuk program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima sebagai berikut:
- STNK asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti cek fisik
Pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.
Ayo buruan manfaatkan pemutihan pajak motor di Jawa Tengah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR