Mulai Besok Tarif Ojol Naik Segini Besarnya Ongkos yang Harus Dibayar Dibanding Sebelumnya

Aong - Kamis, 8 September 2022 | 20:02 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Mulai besok tarif ojol naik segini besarnya ongkos yang harus dibayar

MOTOR Plus-online.com - Akhirnya tarif ojol naik atau ongkos ojol naik mengikuti harga Pertalite naik duluan dari Minggu lalu.

Mulai besok tarif ojol naik segini besarnya ongkos yang harus dibayar dibanding sebelumnya ketika belum disesuaikan.

Resmi tarif ojol atau ojek online dinaikkan oleh Kemenhub mulai berlaku besok Sabtu (10/9/2022).

Meski resmi mulai besok namun berlakunya tarif ojol naik ini mulai tiga hari kedepan.

Dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto, pelaksanaan kenaikan tarif ojol berlaku efektif tiga hari ke depan sejak ditetapkan 10 September.

"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap Hendro yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Katanya Kenaikan tarif ojol dengan mempertimbangkan kenaikan BBM, Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.

Baca Juga: Ramai Driver Ojol Harus Bayar Rp 1.000 Saat Antar Jemput Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Baca Juga: Konsumen Pusing, Kemenhub Penuhi Tuntutan Para Ojol, Tarif Naik Sampai 13 Persen

Katanya terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.

Adapun tarif baru ojol yang akan berlaku pada Sabtu besok yaitu:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)

*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)

*Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

*Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

*Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku Sabtu Besok, Jadi Segini Ongkosnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular