MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira untuk para penerima BLT BBM Rp 600 ribu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencananya bakal menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji setara UMK mulai hari ini, Jumat (9/9/2022).
"Persiapannya (penyaluran BSU) sudah siap dan kami harapkan di minggu ini, di Jumat (9/9), paling lambat sudah kami salurkan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman dikutip dari Kompas.com.
Surya menambahkan, awal penyaluran BSU ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja dengan anggaran Rp9,6 triliun
Namun, jumlah pekerja menciut jadi jadi 14,6 juta setelah proses verifikasi.
Adapun total anggaran yang dibutuhkan menjadi Rp8,7 triliun.
"Ternyata yang memenuhi persyaratan hasil exercise kami, hanya 14,6 juta orang. Angka ini yang kami usulkan kepada Kemenkeu, agar anggarannya disiapkan dengan nilai bantuan Rp600 ribu per kepala, akhirnya nilai anggaran subsidi upah tahun ini Rp8,7 triliun," ujarnya.
Aturan mengenai penyaluran BSU sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Mau Dapat Rp600 Ribu BLT BBM Ambil dari HP Tersedia Rp12,4 Triliun untuk Puluhan Juta Orang
Adapun penyaluran BLT BBM melalui tiga cara:
1. Masyarakat mengambil ke Kantor Pos
2. Lewat lembaga setempat seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan
3. Langsung ke rumah bagi penerima yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Pos.
Bagi penerima yang sudah terdaftar bisa melakukan pengecekan melalui cari ini.
Mengunjungi link link cek penerima BLT BBM Rp600 ribu di https://cekbansos.kemensos.go.id/
Mengisi data yang diminta, yaitu nama lengkap sesuai KTP dan informasi wilayah domisili sebagai penerima manfaat
Memasukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi sebagaimana terlihat dalam gambar.
Baca Juga: 4 Syarat Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu, Bikers Cepat Cek Begini Caranya
Kemudian, klik "Cari Data" Selanjutnya, jika nama Anda muncul, maka Anda sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos dan berhak mendapatkan BLT BBM Rp 600.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR