MOTOR Plus-online.com - Buruan urus ke Samsat terdekat, pemutihan pajak motor masih ada sampai November 2022 mendatang.
Pemutihan pajak motor masih berlaku di beberapa daerah.
Pemilik yang pajak motornya sudah mati harus segera mengurus.
Jika telat dari masa berlaku pemutihan pajak motor, kendaraan bisa terancam bodong alias dihapus datanya.
Kali ini para penunggak pajak motor kembali dapat ampunan.
Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum berangkat ke Samsat untuk ikut program pemutihan pajak motor.
Di beberapa daerah masa berlaku pemutihan pajak motor berbeda-beda.
Pemutihan pajak motor untuk wilayah Jawa Tengah berlangsung sampai 22 November 2022 mendatang.
Baca Juga: Awas Motor Bisa Jadi Bodong, Ini Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di Jawa Tengah
Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah (Jateng), memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan memberlakukan pemutihan pajak motor 2022.
Kabar diberlakukannya pemutihan pajak motor 2022 untuk masyarakat Jateng tersebut diunggah di Instagram @bapenda_jateng.
Pemutihan pajak motor pada semester kedua tahun ini mulai berlaku resmi pada Rabu (7/9/2022) dan akan berakhir pada bulan November mendatang, tepatnya hari Selasa (22/11/2022).
"Program ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jateng yang mengalami keterlambatan pembayaran," tulis @bapenda_jateng.
Dalam kesempatan ini, Bapenda Jateng juga menawarkan keuntungan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, ada program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.
Lihat postingan ini di Instagram
Layanan BBNKB kedua ini, bisa dinikmati masyarakat yang melakukan proses balik nama kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jateng maupun luar Jateng.
Lalu, ada juga layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima, untuk masyarakat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Dibuka Kembali Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 September Hingga Akhir November
Layanan pemutihan pajak motor di Jateng ini hanya berlaku kurang lebih selama dua bulan saja.
Bagi para wajib pajak yang hendak menikmati layanan ini bisa segera menyiapkan beberapa berkas dan datang ke SAMSAT terdekat.
Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menikmati layanan ini tersebut adalah:
1. KTP/ E-KTP Asli dan fotocopy
2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)
3. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor) termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)
4. SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK).
Tunggu apa lagi segera diurus mumpung pemutihan pajak motor di Jateng sedang berlangsung.
Source | : | Instagram.com @bapenda_jateng |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR