MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap, BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu bisa cair lumayan tambah ongkos Pertalite sehari-hari, buruan siapkan KTP dan data diri.
Ada kabar gembira di tengah kenaikan harga Pertalite dan BBM lain, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu akan kembali disalurkan.
BSU 2022 Rp 600 ribu ini bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari atau membeli bensin Pertalite yang sekarang sudah Rp 10.000 per liter.
Kabar cairnya BSU 2022 Rp 600 ribu ini menjadi bahan pembicaraan para masyarakat.
Apalagi beredar kabar bakal cair mulai hari ini, Jumat (9/9/2022).
Kabar cairnya BSU 2022 hari ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuaziyah pada Selasa (6/9/2022) lalu.
"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," ujar Ida pada Selasa (6/9/2022).
Sembari menunggu kabar, brother bisa cek dahulu apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.
Baca Juga: Kabar Gembira, BLT BBM Rp 600 Ribu dari Pemerintah Cair Mulai Hari Ini
Untuk mengecek, kalian bisa buka laman satudata.kemnaker.go.id.
Selain Kemnaker, tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan laman online pengecekan BSU yakni di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Selain itu, untuk mengecek apakah brother berpotensi menerima BSU adalah dengan mengecek kriteria atau syarat penerima BSU.
Jika brother memenuhi kriteria yuang ditetapkan, bisa berpotensi untuk menerima BSU.
Adapun kriteria penerima BSU 2022 sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Mau Dapat Rp600 Ribu BLT BBM Ambil dari HP Tersedia Rp12,4 Triliun untuk Puluhan Juta Orang
Apabila memenuhi syarat di atas, maka brother mungkin menerima BSU 2022.
Setelah itu, sering-seringlah cek rekening yang digunakan sebagai penyaluran BSU tahun lalu.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi syarat utama penerima BSU.
Dalam penyaluran BSU 2022, penerima wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maksimal hingga Juli 2022.
Makanya brother musti cek apakah masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.
Adapun untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
- Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi terlebih dulu;
- Pilih menu registrasi > Isi formulir sesuai dengan data > Nomor KPJ Aktif > Nama > Tanggal lahir > Nomor e-KTP > Nama ibu kandung > Nomor ponsel dan email;
- Apabila berhasil, brother akan mendapatkan PIN;
Baca Juga: Tenang Walau Harga Pertalite Naik Ada Bantuan Rp600 Ribu Untuk 36 Juta Orang dari Jokowi Cepat Ambil
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
- Jika sudah terdaftar, lakukan login dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi;
- Setelah masuk, pilih menu layanan;
- Pada menu layanan, pilih Kartu Digital;
- Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepersertaan (aktif/tidak aktif).
Masih berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank himbara atau kantor pos.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 dan 8.
Merujuk pasal 7 dan 8 itu, nantinya BSU akan disalurkan secara langsung melalui lima bank dan kantor pos.
Adapun lima bank penyalur BSU 2022 yakni:
- BNI
- BRI
- BTN
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CEK BSU 2022 Rp 600 Ribu, Cair Mulai Hari Ini, Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR