MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa cek syarat perpanjang SIM motor September 2022, perhatikan sanksinya kalau sampai telat mengurusnya.
Tunggu apalagi buruan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya.
Jangan sampai telat perpanjang SIM, saat ini sudah semakin banyak layanannya.
Mulai dari mengurus di kantor Satpas, melalui layanan SIM keliling, hingga secara online alias daring.
Untuk biaya perpanjang SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Mulai dari biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, kemudian SIM A sebesar Rp 80.000.
Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60 ribu.
Beberapa syarat perlu dipersiapkan sebelum perpanjang SIM.
Baca Juga: Asik ke Otobursa Tumplek Blek 2022, Pengunjung Bisa Sambil Perpanjang SIM
Simak syarat perpanjang SIM motor alias SIM C di bawah ini:
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, jangan sampai telat perpanjang SIM.
Walaupun hanya telat satu hari dari masa berlaku SIM, tetap akan dianggap sudah habis.
Artinya, brother wajib bikin SIM baru, tidak bisa melalui tahapan perpanjang SIM.
Dengan wajib bikin SIM baru lagi, nantinya brother akan melalui ujian teori dan praktik seperti pada saat pertama kali membuat SIM.
Nah, daripada repot harus bikin SIM baru lagi, pastikan jangan sampai telat perpanjang SIM ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR