MOTOR Plus-Online.com - Bikers yang sayang dompet wajib baca nih, segini besaran denda tilang elektronik (ETLE).
Tilang eletronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah berlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.
ETLE hadir sebagai upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan.
Dengan adanya ETLE proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan lebih cepat dan mudah.
Cara kerja ETLE yakni dengan memanfaatkan kamera yang aktif selama 24 jam.
Bahkan polisi Indonesia punya ETLE mobile yang jauh lebih praktis dalam penggunaanya karena cukup pakai smartphone.
Sasaran ETLE tentu para pelanggar lalu lintas baik menggunakan roda dua motor maupun roda empat mobil.
Bagi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas melalui ETLE wajib membayar denda usai mendapat surat pelanggaran.
Baca Juga: Kamera ETLE Sudah Aktif di Daerah Sudah Seratus Pengendara Kena Tilang dan Dikirim Surat Cinta
Denda itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lantas berapa sih biaya yang harus dibayarkan menebus denda tilang elektronik ETLE?, berikut daftarnya:
- Untuk motor tidak menyalakan lampu di siang hari denda maksimal Rp 100.000.
- Untuk motor berboncengan lebih dari 3 orang denda maksimal Rp 250.000.
- Tidak memakai helm SNI denda Rp 250.000.
- Pelanggaran ganjil genap denda maksimal Rp 500.000.
- Melanggar batas kecepatan denda maksimal Rp 500.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda Rp 500.000.
- Tak pakai pelat atau nomor palsu denda maksimal Rp 500.000.
- Menerobos lampu merah denda Rp 500.000.
- Melawan arus akan di denda maksimal Rp 500.000.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.
Nah, bikers wajib mentaati peraturan lalu lintas ya supaya enggak kena tilang ETLE.
Nominal denda tilang elektronik yang lumayan kan bisa buat beli aksesoris motor atau lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR