Motor Plus-online.com - ETLE Mobile atau tilang elektronik dengan kamera HP berlaku di Surabaya, bikers Jawa Timur harap waspada.
Bikers Jawa Timur harus tau, demi menertibkan penerapan disiplin berlalu lintas, Satlantas Polrestabes Surabaya resmi menghadirkan fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Atau biasa dikenal dengan tilang elektronik dengan menggunakan ponsel alias HP untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Penerapkan kebijakan ini diharapkan, dapat memaksimalkan dan mengurangi pelanggar lalu lintas.
Sehingga angka kecelakaan di jalanan bisa ditekan.
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan, bila ETLE Mobile dioperasikan dengan menggunakan kamera handphone.
Kamera handphone digunakan petugas lapangan untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
"Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile gadget petugas di lapangan, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas Polrestabes Surabaya untuk proses validasi," kata Kompol Arif Fazlurrahman dikutip dari Kompas.com (11/9/2022).
"Setelah itu dikeluarkan surat pemberitahuan."
"Kemudian setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos,” lanjut dia.
Setelah surat pemberitahuan telah diterima oleh pelanggar, yang bersangkutan membawa surat pemberitahuan dari kepolisian tersebut untuk diverifikasi pada Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Jl. Tunjungan Surabaya.
Arif mengatakan, tujuan penerapan ETLE Mobile di Surabaya untuk tingkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.
Serta, meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Sehingga diharapkan, program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat," tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam kurun waktu November 2021 sampai Maret 2022, Ditlantas Polda Jatim memperoleh denda terbayar senilai Rp 1.141.627.000 dari total 6.073 putusan penindakan tilangan.
Sebelumnya, penilangan secara elektronik di Jatim sudah dilaksanakan sejak Januari 2022.
Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram dari Kapolda Jatim Nomor: ST/2189/IX/HUK.12.12/2021 tanggal 21 September 2021 disebutkan bahwa tidak ada lagi penindakan lalu lintas secara manual.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satlantas Surabaya Terapkan ETLE dengan Kamera Ponsel"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR