Motor Plus-online.com - Pertalite hanya akan digunakan motor dan angkutan umum, Ombudsman RI memberi dukungan.
Saat ini pemerintah sedang merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Perpres tersebut bersisi tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Nantinya, peraturan tersebut akan mengatur ketentuan pembelian BBM bersubsidi.
Terkait hal tersebut, Ombudsman RI mendukung pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Mereka menyarankan pembelian Pertalite hanya untuk motor dan angkutan umum saja.
Dikutip dari Kompas.com, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai, pembatasan penggunaan Pertalite perlu mempertimbangkan jenis kendaraan yang mayoritas digunakan masyarakat.
Ia menjelaskan, motor dan angkutan umum menjadi kendaraan yang paling sering digunakan masyarakat.
Baca Juga: Harga Pertalite Naik Rp 10.000, Menteri Zulkifli Hasan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil
"Maka pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum itu sudah tepat."
"Mobil pribadi disarankan gunakan BBM non subsidi jenis Pertamax maupun jenis lainnya, ini yang penting agar dimasukkan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 itu," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
Hery menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan oleh laman korlantas.polri.go.id ada sebanyak 149.707.859 unit per 8 September 2022.
Angka tersebut berdasarkan total gabungan dari kepemilikan kendaraan yang ada di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Papua, Maluku dan Maluku Utara.
Pulau Jawa menjadi penyumbang angka terbanyak dengan jumlah kepemilikan kendaran bermotor mencapai 89.660.579 unit.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dari total keseluruhan kendaraan bermotor itu, motor menjadi jenis kendaraan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dengan jumlah pengguna 119.536.624 unit.
Lalu di posisi kedua diisi oleh pengguna mobil pribadi dengan total 23.230.797 unit.
Sementara itu untuk kepemilikan jenis kendaraan bus yaitu 212.409 unit, mobil barang mobil barang 5.501.875 unit, dan kendaraan khusus yaitu 85.371 unit.
Hery mengungkapkan, jumlah kendaraan bermotor selalu naik tiap tahun.
Pada 2019, jumlah kendaraan bertambah 7.108.236 unit atau meningkat 5,3 persen menjadi 133.617.012 unit dari tahun sebelumnya yang sebanyak 126.508.776 unit.
Jumlah kendaraan di 2018 naik 5,9 persen dari 2017 yang sejumlah 118.922.708 unit.
Sementara, mobil jenis penumpang (passanger car) menyumbang 11,6 persen dari total kendaraan di Indonesia.
Jumlah mobil penumpang mencapai 15.592.419 unit pada tahun 2019, naik dari posisi di 2018 yang sebanyak 14.830.698 unit dan 2017 yang mencapai 13.968.202 unit.
"Motor merupakan kendaraan yang paling banyak digunakan masyarakat di Indonesia. Bahkan, jumlahnya terus bertambah tiap tahun," katanya.
"Sampai tahun 2019, jumlah motor yang ada di Indonesia mencapai 112.771.136 unit. Di tahun 2018, jumlah sepeda motor tercatat 106.657.952 unit, dan pada 2017 sebanyak 100.200.245 unit," lanjut Hery.
"Jadi secara jumlah motor jauh lebih banyak dibanding mobil pribadi/ mobil penumpang, sementara konsumsi BBM bersubsidi secara volume memang dominan dinikmati oleh jenis mobil pribadi/mobil penumpang."
"Adapun angkutan umum paling banyak digunakan masyarakat sebagai alat transportasi," papar Hery.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombusdman Dukung Hanya Motor dan Angkutan Umum yang Bisa Beli Pertalite"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR