MOTOR Plus-online.com - Begini cara mengurus STNK hilang untuk motor yang masih dalam angsuran kredit di leasing.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu surat penting yang wajib dibawa saat berkendara di jalan raya.
Jika STNK hilang, pastinya akan bermasalah jika terkena razia kendaraan oleh Polisi.
Tak sedikit orang yang bingung saat surat tersebut hilang, terlebih jika motor masih berstatus kredit.
Hal ini lantaran dokumen berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) menjadi syarat utama pengurusan STNK masih berada di pihak leasing.
Menurut Herwanto, salah petugas STNK Samsat Kabupaten Bekasi mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi," buka Herwanto dikutip dari GridOto.com.
Berikut ini syarat yang perlu dilengkapi
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Terancam Gak Bisa Isi Pertalite MyPertamina Gunakan Data STNK dari Polisi
Setelah syarat-syarat tersebut lengkap, berikut ini cara pengurusannya:
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR