MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa, begini cara dan syarat perpanjang SIM motor bulan September 2022, tidak perlu repot antre segala bro.
Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bikers punya, pastikan enggak lupa perpanjang SIM.
Selain itu, jangan sampai telat perpanjang SIM meskipun hanya lewat sehari saja.
Soalnya, permohonan perpanjang SIM yang lewat dari masa berlakunya akan ditolak dan diminta bikin SIM baru.
Perlu brother ketahui, sebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor September 2022, Ini Sanksinya Kalau Sampai Telat
Kini makin banyak layanan perpanjang SIM, bahkan bisa diurus secara online.
Salah satunya, brother bisa memanfaatkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk perpanjang SIM motor online.
Screen shoot via Play Store
Aplikasi SINAR SIM
Berikut syarat perpanjang SIM motor online:
- Foto e-KTP
- Foto SIM lama
- Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar belakang biru
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
Adapun untuk hasil RIKKES Jasmani bisa didapat melalui website https://erikkes.id/.
Sedangkan untuk hasil tes psikologi bisa didapat melalui website http://app.eppsi.id/.
Kedua website tersebut hanya bisa diakses lewat smartphone (Android, IPhone, IPad dan Windows Phone), untuk biaya tes psikologi Rp 37.500.
Simak cara perpanjang SIM motor online:
- Download atau unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone Anda
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
- Buat PIN untuk keamanan
- Pilih menu 'lengkapi data' lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
- Pada halaman utama, pilih menu 'SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'.
- Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
- Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
- Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
- Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
- Masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
- Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes Kesehatan.
- Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile
- Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang,
- Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.
Simak cara bayar perpanjang SIM online:
- Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.
- Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa.
- Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account.
- Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Untuk biaya perpanjang SIM motor alias SIM C dikenai biaya Rp 75.000, belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.
KOMENTAR