MOTOR Plus-online.com - Bikin penasaran aturan pembatasan pembelian Pertalite belum dilaksanakan, ternyata ini alasannya disampaikan anggota komite BPH Migas.
Bikers yang juga pemilik mobil, pastinya sering mendengar aturan pembatasan pembelian Pertalite yang ramai dibahas sejak beberapa waktu belakangan.
Dengan adanya pembatasan pembelian Pertalite, petugas SPBU akan mencatat pelat nomor mobil yang mengisi Pertalite.
Pelat nomor kendaraan akan dicatat jika pemilik mobil belum mendaftar di halaman MyPertamina.id.
Adapun pembatasan pembelian Pertalite ditentukan dengan jumlah maksimal mencapai 120 liter per hari.
Seperti yang disampaikan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
"Kalau yang bersangkutan membelinya berkali-kali dengan jumlah wajar, ini akan ketahuan. Untuk Solar, itu sudah ada ketentuannya dari BPH Migas mengenai batasan hariannya. Sedangkan untuk Pertalite, memang belum ada ketentuannya. Namun dalam sistem sementara ini kita uji coba di maksimal 120 liter per hari," ujarnya dikutip dari KompasTV.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, disebutkan untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari.
Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang roda empat, dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR