MOTOR Plus-online.com - Bikin penasaran aturan pembatasan pembelian Pertalite belum dilaksanakan, ternyata ini alasannya disampaikan anggota komite BPH Migas.
Bikers yang juga pemilik mobil, pastinya sering mendengar aturan pembatasan pembelian Pertalite yang ramai dibahas sejak beberapa waktu belakangan.
Dengan adanya pembatasan pembelian Pertalite, petugas SPBU akan mencatat pelat nomor mobil yang mengisi Pertalite.
Pelat nomor kendaraan akan dicatat jika pemilik mobil belum mendaftar di halaman MyPertamina.id.
Adapun pembatasan pembelian Pertalite ditentukan dengan jumlah maksimal mencapai 120 liter per hari.
Seperti yang disampaikan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
"Kalau yang bersangkutan membelinya berkali-kali dengan jumlah wajar, ini akan ketahuan. Untuk Solar, itu sudah ada ketentuannya dari BPH Migas mengenai batasan hariannya. Sedangkan untuk Pertalite, memang belum ada ketentuannya. Namun dalam sistem sementara ini kita uji coba di maksimal 120 liter per hari," ujarnya dikutip dari KompasTV.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, disebutkan untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari.
Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang roda empat, dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Namun ternyata, kebijakan pembatasan pembelian Pertalite masih belum bisa dilakukan.
Implementasi pembatasan pembelian Pertalite masih harus menanti terbitnya aturan Revisi Perpres 191/2014.
Hal itu dijelaskan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahman.
"Saya belum tahu kapan akan terbit. Sebelum terbit, kami belum bisa memberlakukan pembatasan kepada konsumen tertentu," ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.
Saleh pun menghimbau agar masyarakat dapat melakukan registrasi melalui MyPertamina.
Selain itu, upaya menjaga konsumsi Pertalite saat ini hanya bisa dilakukan dengan mendorong peningkatan konsumsi BBM non subsidi.
Apalagi, saat ini konsumsi Pertalite sudah mencapai di atas 84 persen hingga awal September 2022.
Baca Juga: Tutup Muka Pengguna Pertalite Malu Datanya Dibongkar Bos Pertamina di Depan Anggota DPR
Dengan demikian, besaran konsumsi ini setara 19,36 juta kl dari total kuota tahun ini yang mencapai 23,05 juta kl.
Saleh meyakini proses revisi Perpres 191/2014 pasti mempertimbangkan banyak hal.
Kehadiran regulasi ini dinilai bisa menjadi dasar implementasi pembatasan pembelian Pertalite.
"Sehingga dasar itu bisa digunakan oleh BPH Migas untuk mengatur siapa yang berhak, CC berapa yang berhak untuk mendapatkan Pertalite misalnya," tukasnya.
Meskipun aturannya belum berlaku, pastikan mobil yang brother punya cocok diisi Pertalite dan sudah terdaftar di MyPertamina.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Konsumsi Pertalite Meroket, Pembatasan Pembelian Belum Bisa Dilakukan"
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR