MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa cek syarat perpanjang SIM motor terbaru, segini total biaya perpanjang SIM C buruan diurus.
Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau SIM C, buruan cek masa berlaku SIM-nya.
Jangan sampai telat perpanjang SIM, walaupun hanya lewat dari sehari saja.
Soalnya, bukan tidak mungkin akan diminta untuk membuat SIM baru lagi.
Perlu brother ketahui, sebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 14 September 2022, Cuma Bisa Perpanjang SIM A dan SIM C
Beberapa syarat perpanjang SIM motor yang harus disiapkan, yaitu:
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR