Para kepala daerah juga diminta untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangannya sebagai kendaraan operasional.
Dalam waktu tiga bulan sekali, mereka harus melaporkan ke Menteri Dalam Negeri.
Lebih jauh, dalam aturannya ini salah satu yang diminta Jokowi kepada jajaran untuk mengambil langkah yang diperlukan.
Sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik ada di lingkungan dinas.
Dengan begitu kendaraan dinas berbasis baterai dapat menggantikan kendaraan yang ada saat ini.
Dalam poin instruksinya, Jokowi menyebutkan penggunaan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Lalu pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Semua BUMN Gunakan Kendaraan Listrik
Sedangkan soal pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Jokowi, Kendaraan Dinas Pemerintahan Harus Kendaraan Listrik, Bisa Sewa Dulu"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR