Presiden Jokowi Instruksikan Mobil dan Motor Listrik Buatan Lokal Untuk Kendaraan Dinas

Indra Fikri - Kamis, 15 September 2022 | 16:40 WIB
Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Presiden Jokowi sedang berpose diatas Motor Gesits

MOTOR Plus-online.com - Presiden Jokowi menginstruksikan mobil dan motor listrik buatan lokal untuk menjadi kendaraan dinas pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres tersebut telah diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022.

Ke depan, para pejabat di instansi pemerintah diminta untuk menggunakan mobil dan motor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan operasional dinas.

Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

Dalam Inpres yang diterbitkan 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.

Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.

Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Wajibkan Kendaraan Listrik Buat Operasional Pemerintah, Begini Aturannya

Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, menanggapi positif aturan tersebut sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular