MOTOR Plus-online.com - Presiden Jokowi menginstruksikan mobil dan motor listrik buatan lokal untuk menjadi kendaraan dinas pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres tersebut telah diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022.
Ke depan, para pejabat di instansi pemerintah diminta untuk menggunakan mobil dan motor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan operasional dinas.
Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Inpres yang diterbitkan 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Wajibkan Kendaraan Listrik Buat Operasional Pemerintah, Begini Aturannya
Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, menanggapi positif aturan tersebut sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air.
"Kami berpendapat, yang saat ini sudah siap itu ada dua pabrikan dan itu kapasitas produksi dalam negeri masih dikisaran 13.000 unit per-tahun," kata Kukuh, dalam Ngovsan Bersama Forwot, Kamis (15/9/2022).
"Kita menginginkan bahwa kalaupun ada percepatan penggunaan kendaraan listrik itu, harus menggunakan kendaraan-kendaraan yang dirakit maupun dibuat di Indonesia, jangan sampai kemudian kendaraan tersebut diimpor," lanjutnya
Dengan turunnya instruksi presiden tersebut, Kukuh juga berharap pabrikan kendaraan roda empat lain di Indonesia mulai mengambil langkah produksi di dalam negeri.
Terlebih, melihat pasar ke depan yang masih terbuka lebar dengan rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih dalam rasio 99 mobil banding 1.000 penduduk.
"Kalau itu menjadi 100 mobil per-1.000 penduduk, itu ada 270.000 mobil yang harus dijual. Kalau itu semua mobil listrik, siapa yang akan memproduksi di sini?" ungkap Kukuh.
"Itu harus dibuat di dalam negeri ya, jangan sampai itu diisi oleh produk-produk impor, bisa merusak neraca devisa kita," sambungnya.
Baca Juga: Motor Listrik Mulai Berkembang Di Indonesia, Hal Ini Bisa Jadi Hambatan
Kontribusi sektor otomotif akan lebih kuat jika produksi kendaraan listrik juga menggunakan komponen yang dihasilkan dari dalam negeri.
"Kita ingin semua diproduksi di dalam negeri dan menggunakan bahan baku di dalam negeri. Jadi silahkan, kita bisa gunakan mobil listrik, sehingga kita bisa lebih baik lagi, tetapi jangan lupa itu harus kita gunakan kendaraan yang dibuat di dalam negeri," tegas Kukuh.
Ia optimistis, tren penggunaan kendaraan listrik akan terus meningkat ke depannya, ini menjadi momentum para agen pemegang merek untuk mulai melakukan produksi secara lokal.
"Ini juga mendorong para pabrikan segera memperkenalkan varian electric vehicle mereka di Indonesia. Beberapa pabrikan sudah punya produknya tinggal kapan mau diproduksi di Indonesia, menggunakan komponen yang dibuat di Indonesia," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Terbitkan Inpres Kendaraan Listrik, Gaikindo Ingatkan untuk Gunakan Produk Buatan Lokal
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR