Baca Juga: Tenang STNK Hilang Bukan Nama Sendiri Bisa Diurus Tanpa Minta Bantuan Pemilik Lama untuk Mengurus
Jika motor masih berstatus kredit, berikut syarat yang mesti dilengkapi:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
5. Surat keterangan dari leasing
6. Cek fisik kendaraan
Cara pengurusannya:
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.