Tenang STNK Hilang dan BPKB Masih di Leasing Orang Samsat Kasih Solusi Begini Cara Urusnya Mudah Kok

Aong - Kamis, 15 September 2022 | 17:00
Motor Kredit STNK Hilang, Begini Cara Urusnya
GridOto
GridOto
Motor Kredit STNK Hilang, Begini Cara Urusnya

Baca Juga: Tenang STNK Hilang Bukan Nama Sendiri Bisa Diurus Tanpa Minta Bantuan Pemilik Lama untuk Mengurus

Jika motor masih berstatus kredit, berikut syarat yang mesti dilengkapi:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing

5. Surat keterangan dari leasing

6. Cek fisik kendaraan

Cara pengurusannya:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.

Editor : Aong


TERPOPULER