Sugeng sebut pemerintah sudah mengeluarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Permen tersebut mengatur penerapan bahan bakar standar emisi Euro 4.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu BBM Jenis Bensin 88 yang dipasarkan di dalam negeri.
Surat tersebut diteken Dirjen Migas, Tutuka Ariadji pada 18 Juli 2022.
Isinya pemerintah akan menghentikan peredaran dan penjualan BBM oktan rendah di bawah 90 mulai 1 Januari 2023.
KOMENTAR