Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Tunggu Pemilik Motor Sampai Desember 2022

Ahmad Ridho - Jumat, 16 September 2022 | 08:27 WIB
Gridoto.com
Pemutihan pajak motor di Jakarta berlaku sampai bulan Desember 2022 mendatang.

MOTORPlus-online.com - Pemilik motor senang ada pemutihan pajak motor di Jakarta, berlaku sampai Desember 2022 mendatang.

Jangan lupa siapkan persyaratan sebelum mengikuti program pemutihan pajak motor kali ini.

Bawa KTP, STNK dan BPKB untuk pengurusan pajak motor atau proses balik nama kendaraan.

Pemilik yang pajak motornya sudah kadaluwarsa segera urus ke Samsat terdekat.

Pemutihan pajak motor di Jakarta berlangsung dari kemarin, Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.

Badan Pendapatan Daerah (DKI) Jakarta menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa program pemutihan pajak ini dilakukan agar masyarakat bisa melunasi kewajiban perpajakan.

“Agar wajib pajak dapat terbantu dan melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta.” kata Lusiana, Rabu (14/9/2022), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Buruan Serbu Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Dimulai Hari Ini, Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Dihapus

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular