Ingat Ganjil Genap Kendaraan di Jalur Puncak Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

Erwan Hartawan - Jumat, 16 September 2022 | 15:22
Ganjil Genap kembali berlaku di puncak Bogor
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Ganjil Genap kembali berlaku di puncak Bogor

Tapi ada beberapa kelonggaran yang bisa tetap melintas meski terdapat aturan ganjil genap kendaraan.

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

4. Kendaraan pemadam kebakaran,

5. Kendaraan ambulans,

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

Baca Juga: Jelang Arus Balik Lebaran, Polisi Bakal Terapkan One Way dan Ganjil Genap di Puncak Bogor

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER