Update Syarat Perpanjang SIM Motor, Begini Cara Perpanjang SIM Online Buruan Urus

Galih Setiadi - Sabtu, 17 September 2022 | 07:06 WIB
Korlantas Polri
Foto ilustrasi SIM C. Ini syarat perpanjang SIM motor, simak cara perpanjang SIM online.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa dengan syarat perpanjang SIM motor terbaru, simak cara perpanjang SIM online urus secepatnya.

Kabar penting buat bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) motor, pastikan untuk perpanjang SIM.

Jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM, walaupun cuma lewat dari sehari saja.

Apalagi, layanan perpanjang SIM kini sudah semakin mudah bahkan bisa diurus secara online.

Ssebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Tapi saat ini, masa berlaku SIM adalah 5 tahun dari penerbitannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.

Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor Terbaru, Ini Alasan Wajib Perpanjang SIM 5 Tahun Sekali

Beberapa cara perpanjang SIM bisa brother lakukan, salah satunya dengan memanfaatkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk perpanjang SIM motor online.

Berikut syarat perpanjang SIM motor online:

  • Foto e-KTP
  • Foto SIM lama
  • Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi

Simak cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Download atau aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data Buat PIN untuk keamanan
  • Pilih menu 'lengkapi data' lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
  • Pada halaman utama, pilih menu 'SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'
  • Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
  • Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru.
  • Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.
  • Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
  • Usai hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, masuk ke tahap memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Kemudian lanjutkan ke proses pembayaran.

Jangan sampai lupa untuk perpanjang SIM, daripada harus repot bikin SIM baru lagi.

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular