Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sahruddin.
"Penangkapan hari ini berjalan, tersangka sementara di periksa (BAP) oleh penyidik. Setelah di BAP, baru kita tarik kesimpulan apakah ditahan atau tidak," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Sahruddin menegaskan, tersangka dijerat Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dan Pasal 351 KUHP.
"Tersangka diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan," tegasnya.
Sahruddin mengungkapkan, jika tersangka menendang motor korban yang merupakan seorang anak berusia 12 tahun.
Namun anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut dalam video yang viral di medsos seperti orang dewasa, karena tubuhnya yang besar.
"Pemicu penendangan motor korban dilatarbelakangi kecelakaan lalulintas yakni saling nyerempet. Tersangka yang mengemudikan mobil turun dan marah lalu menendang motor korban," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Sinjai yang Tendang Motor Dikendarai Siswi Usia 12 Tahun Jadi Tersangka"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR