MOTOR Plus-online.com - Salah satu pemilik kendaraan malas bayar pajak sering terjadi karena alasan belum balik nama.
Polisi resmi hapus biaya balik nama kendaraan alias gratis cepat urus ketahui di wilayah mana tempatnya tersebut.
Namun perlu diingat bahwa yang digratiskan adalah BBNKB II atau balik nama kendaraan bekas.
Dikutip dari Tribunnews.com, pernyataan tersebut dikatakan Kanit Regident Samsat Kota Palopo, Iptu Kamaluddin.
"Bea balik nama bebas biaya mulai dari sekarang," kata Kamaluddin dalam rilisnya, Kamis (15/9/2022).
Kebijakan ini, kata dia untuk mempermudah masyarakat.
"Ini untuk mempermudah masyarakat dalam membalik nama pemilik kendaraan mereka," sambungnya.
Ia menambahkan, program bebas biaya ini hanya berlaku untuk pengurusan bea balik nama saja.
Baca Juga: Warga Tangsel Girang Pemutihan Pajak Motor di Banten September 2022, Cek Biaya Balik Nama Motor
KOMENTAR