Saat ini, ada setidaknya lima pelat yang dipakai untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Berikut ini daftarnya:
-TNKB dengan warna dasar hitam dan lis biru, digunakan untuk kendaraan pribadi.
-TNKB dengan warna dasar kuning dan lis biru, sama seperti pelat nomor kendaraan konvensional berwarna dasar kuning, TNKB ini digunakan untuk kendaraan umum berbasis listrik.
-TNKB dengan warna dasar merah dan lis biru, plat nomor warna ini digunakna untuk kendaraan dinas.
-TNKB dengan warna dasar putih dan lis biru, TNKB ini digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
-TNKB dengan warna dasar hijau dan lis biru, digunakan untuk kendaraan listrik di kawasan tertentu, seperti kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali Jenis Warna Pelat Nomor Kendaraan Listrik di Indonesia"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR