Bikers Harus Tahu, Ini Dia Jenis-jenis Pelat Nomor Yang Berlaku Pada Kendaraan Listrik

Aditya Prathama - Senin, 19 September 2022 | 21:20
jenis-jenis pelat nomor kendaraan listrik, bikers harus tahu
Screenshot Youtube BRIN Indonesia
Screenshot Youtube BRIN Indonesia
jenis-jenis pelat nomor kendaraan listrik, bikers harus tahu

Baca Juga: Kemenhan Bikin Motor Listrik Khusus TNI, Pengamat Buka Suara

Saat ini, ada setidaknya lima pelat yang dipakai untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Berikut ini daftarnya:

-TNKB dengan warna dasar hitam dan lis biru, digunakan untuk kendaraan pribadi.

-TNKB dengan warna dasar kuning dan lis biru, sama seperti pelat nomor kendaraan konvensional berwarna dasar kuning, TNKB ini digunakan untuk kendaraan umum berbasis listrik.

-TNKB dengan warna dasar merah dan lis biru, plat nomor warna ini digunakna untuk kendaraan dinas.

-TNKB dengan warna dasar putih dan lis biru, TNKB ini digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

-TNKB dengan warna dasar hijau dan lis biru, digunakan untuk kendaraan listrik di kawasan tertentu, seperti kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali Jenis Warna Pelat Nomor Kendaraan Listrik di Indonesia"

Source : Kompas.com
Editor : Aong

TERPOPULER