MOTOR Plus-Online.com - Regulasi semakin jelas, Kemenhub siapkan subsidi bagi konversi motor listrik.
Pemerintah terus menggenjot angka pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.
Sebagai upaya mempercepat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan memberi subsidi biaya konversi motor listrik.
Konversi itu ditujukan bagi kendaraan yang mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) jadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Regulasi yang mengatur konversi kendaraan listrik sudah semakin jelas, bahkan beberapa sudah ditertibkan oleh Kemenhub.
Pertama, Peraturan Menhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Sementara untuk kendaraan selain motor, seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya telah diatur dalam Peraturan Menhub Nomor No 15 Tahun 2022.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan langsung terkait subsidi konversi kendaraan bensin ke listrik.
"Kami bersama kementerian/lembaga dan unsur terkait tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik, khususnya untuk sepeda motor," ujarnya, Senin (19/9/2022).
Budi mengatakan pemberian subsidi untuk konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM.
"Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik," ujar Budi.
Budi juga tak memungkiri bahwa biaya konversi motor listrik yang tinggi jadi penyandung program ini.
Biaya untuk konversi satu unit motor BBM ke listrik berkisar Rp 15 juta.
Namun, seiring permintaan kian meningkat dan bengkel yang melayani konversi semakin banyak, ia yakin harganya akan bisa kompetitif.
Adapun upaya lain mempercepat kehadiran KBLBB yakni dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah.
Misalnya, untuk biaya uji tipe motor listrik sebesar Rp 4,5 juta.
Baca Juga: Ini Urutan Dapat Surat Resmi Setelah Lakukan Konversi Motor Listrik
Jumlah tersebut jauh lebih murah dibandingkan motor konvensional sebesar Rp 9,5 juta.
"Ke depan, kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan Kemenhub, tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tekan Biaya, Kemenhub Siapkan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR