Hal tersebut seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Ada tiga golongan SIM C bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.
Berikut perbedaan SIM C untuk motor berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 :
1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 ccatau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik .
2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Editor | : | Ahmad Ridho |