MOTOR Plus-online.com - Bikers wajib pahami SIM yang digunakan untuk motor listrik ada beberapa jenisnya.
Saat ini sudah banyak bikers yang mempertimbangkan untuk beralih menggunakan motor listrik sebagai kendaraan harian.
Bahkan beberapa bikers sudah ada yang menggunkankannya.
Namun, perlu diperhatikan, penggunaan motor listrik juga perlu menggunkan SIM.
SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor.
Untuk bikers yang menggunkan motor listrik juga wajib memiliki SIM C.
Namun, jenis SIM C juga terbagi menjadi tiga golongan.
Artinya, bikers yang menggunakan motor listrik wajib menyesuaikan SIM yang dimilik dengan motor listrik yang digunakan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 20 September 2022, Ingat Lagi Syarat Perpanjang SIM
Hal tersebut seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Ada tiga golongan SIM C bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.
Berikut perbedaan SIM C untuk motor berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 :
1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik .
2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Ini Jenis SIM bagi Pengguna Motor Listrik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR