MOTOR Plus-online.com - Penuhi persyaratan berikut untuk daftarkan bengkel menjadi bengkel konversi motor listrik.
Pemerintah sedang melakukan percepatan elektrifikasi di Indonesia.
Salah satunya ada aturan yang diharapkan dapat memacu serta mempermudah masyarakat untuk mengonversi kendaraannya menjadi mobil atau pun motor listirk.
Sebelumnya, Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan konversi motor listrik pada tahun 2020.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Dikutip dari Kompas.com, bengkel untuk konversi motor listrik pun saat ini sudah ada.
Bengkel tersebut merupakan bengkel-bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri terkait melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebagai bengkel konversi.
Ada syarat-syarat yang diberlakukan mengingat konversi ini membutuhkan peralatan yang lengkap serta teknisi yang kompeten.
Mengacu kepada aturan tersebut, berikut ini adalah syarat utnuk bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik.
Baca Juga: Konversi Motor Listrik Dinilai Sebatas Hobi, Masyarakat Biasa Lebih Pilih Beli Jadi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR