Mau Daftar Jadi Bengkel Konversi Motor Listrik? Ternyata Begini Persyaratannya

Aditya Prathama - Selasa, 20 September 2022 | 21:55 WIB
Aditya Prathama/ MOTOR Plus-online
Kawasaki Ninja hasil konversi motor listrik

MOTOR Plus-online.com - Penuhi persyaratan berikut untuk daftarkan bengkel menjadi bengkel konversi motor listrik.

Pemerintah sedang melakukan percepatan elektrifikasi di Indonesia.

Salah satunya ada aturan yang diharapkan dapat memacu serta mempermudah masyarakat untuk mengonversi kendaraannya menjadi mobil atau pun motor listirk.

Sebelumnya, Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan konversi motor listrik pada tahun 2020.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dikutip dari Kompas.com, bengkel untuk konversi motor listrik pun saat ini sudah ada.

Bengkel tersebut merupakan bengkel-bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri terkait melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebagai bengkel konversi.

Ada syarat-syarat yang diberlakukan mengingat konversi ini membutuhkan peralatan yang lengkap serta teknisi yang kompeten.

Mengacu kepada aturan tersebut, berikut ini adalah syarat utnuk bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik.

Baca Juga: Konversi Motor Listrik Dinilai Sebatas Hobi, Masyarakat Biasa Lebih Pilih Beli Jadi

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular