Kamera mobile tersebut akan berkeliling di kota ini untuk mencapture pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Rencana penerapan tilang elektronik di Kota Kendari pada 22 September 2022 tersebut disampaikan oleh Direktur Lalulintas atau Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi.
“Tanggal 22 (September) akan ada syukuran bersama Bapak Kapolri dengan program unggulan aplikasi di seluruh Indonesia dan launching ETLE,” kata Kombes Rahmanto.
Hal tersebut disampaikan pada Car Free Day dan Tari Molulo Bersama Ditlantas Polda Sultra pada Minggu (18/09/2022) lalu.
Kegiatan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tersebut berlangsung di area Tugu Religi Sultra, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk itu, Kombes Rahmanto mengimbau seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas.
“Saya berpesan kepada masyarakat kita jaga kamtimbas lalu lintas. Jika kita bisa menjaganya banyak jiwa terutama pengguna jalan bisa terselamatkan,” katanya.
Titik Kamera ETLE
Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengandalkan 16 kamera CCTV.
Baca Juga: ETLE Mobile Dengan Kamera HP Berlaku Di Surabaya, Perhatian Buat Bikers Jawa Timur
KOMENTAR