Titik Kamera Monitoring di Kendari:
1. Jl La Ode Hadi By Pass (depan Honda Gratia);
2. Simpang Empat Wua-wua;
3. Jl Ahmad Yani (depan ACE Informa);
4. Simpang Pos Lantas MTQ;
5. Simpang Empat Kopi Radja;
6. Bundaran Tapal Kuda;
7. Jl ZA Sugianto (jembatan Triping);
8. Bundaran Tank;
9. Jembatan Teluk Kendari.
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Disasar
Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dikutip TribunnewsSultra.com dari tribratanews.sultra.polri.go.id, ada tiga jenis pelanggaran yang tercapture dalam sistem ETLE tersebut.
Pelanggaran lalu lintas tersebut yakni pelanggaran lampu merah, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengendara mobil.
Sementara itu, Satlantas Polresta Kendari akan melakukan penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran lalu lintas dalam penerapan sistem tilang elektronik tersebut.
“Jenis pelanggaran lalu lintas ini ditindak secara elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, Rabu (27/7/2022) lalu.
Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dipantau dan ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE tersebut:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman;
3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu;
6. Berkendara melawan arus;
7. Menerobos lampu merah;
8. Tidak menggunakan helm;
9. Berboncengan lebih dari 3 orang;
10. Tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul: Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022.
KOMENTAR