MOTOR Plus-online.com - Untuk mempercepat peralihan motor bensin jadi motor listrik Kemenhub melakukan percepatan.
Bagi yang motornya mau dikonversi jadi tenaga listrik akan dikasih subsidi oleh pemerintah jadi murah.
Usulan percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tersebut Kemenhub sudah menerbitkan regulasi.
Pertama, melalui Peraturan Menhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Sedangkan selain motor, seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya telah diatur dalam Peraturan Menhub Nomor No 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Kami bersama kementerian/lembaga dan unsur terkait tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik, khususnya untuk sepeda motor," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Senin (19/9/2022).
Budi juga mengatakan, pemberian subsidi untuk kebutuhan konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik," ujar Budi.
Baca Juga: Mau Daftar Jadi Bengkel Konversi Motor Listrik? Ternyata Begini Persyaratannya
Baca Juga: Motor Listrik Zero DSR Jadi Kendaraan Polisi untuk KTT G20 di Bali, Ini Spesifikasi dan Harganya
Untuk melakukan konversi motor BBM ke listrik biayanya masih cukup tinggi, yaitu sekitar Rp 15 juta.
Namun, jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.
Sebagai upaya lain mempercepat kehadiran KBLBB secara massal, yakni dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional (BBM).
Misalnya, untuk biaya uji tipe motor listrik sebesar Rp 4,5 juta.
Jumlah tersebut jauh lebih murah dibandingkan motor konvensional sebesar Rp 9,5 juta.
"Ke depan, kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan Kemenhub, tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe," kata Budi.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tengah menggencarkan program konversi sepeda motor BBM ke listrik, berupa pembuatan komponen utama sampai ke bentuk produk jadi.
Pada 2022 ini dilakukan pilot project dengan target 120 unit sepeda motor listrik dan akan semakin masif di 2023.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha bengkel agar semakin banyak bengkel yang bisa melakukan konversi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, sejumlah manfaat yang didapatkan dari penggunaan KBLBB ini di antaranya: secara biaya lebih hemat, lebih ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat. Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu upaya pemerintah guna menghadapi perubahan iklim serta mewujudkan transisi energi bersih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tekan Biaya, Kemenhub Siapkan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik.
KOMENTAR