MOTOR Plus-oline.com - Presiden Jokowi wajibkan kendaraan dinas di pemerintahan menggunakan listrik.
Untuk melancarkan keinginan presiden Jokowi langsung menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Nantinya seluruh kendaraan dinas pemerintah baik di pusat maupun di daerah wajib menggunakan kendaraan listrik.
Kendaraan dinas ini termasuk roda dua alias motor, roda 4 alias mobil maupun bus dan truk dinas tak terkecuali harus pakai listrik.
Untuk pengadaan kendaraan listrik operasional pemerintah, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara, pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.
Baca Juga: Pemerintah Mau Subsidi Konversi Motor Listrik, Emang Biayanya Berapa Sih?
Agar lebih jelasnya silahkan tonton video di bawah ini atau klik LINK INI ya bro.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR