MOTOR Plus-online.com - Ferdy Sambo Resmi Dipecat Sebagai Anggota Polisi, punya koleksi bajaj mahal di rumahnya.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi berbuntut panjang.
Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen dan punya jabatan Kadiv Propam Polri akhirnya dicopot.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya.
Kini karir Ferdy Sambo sebagai polisi sudah tamat setelah resmi dipecat sebagai anggota polri.
Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Baca Juga: Bikin Kaget Ada Bajaj dan ATV di Garasi Rumah Ferdy Sambo, Harganya Bikin Geleng Kepala
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat. “Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Simpan Bajaj unik warna hijau
Di luar kasus pemecatannya sebagai anggota polisi ternyata Ferdy Sambo simpan bajaj warna hijau di garasi rumahnya.
Enggak sembarangan ternyata Bajaj ini harganya lumayan mahal atau hampir setara harga motor sport Honda.
Bajaj yang ada di garasi rumah Ferdy Sambo sepertinya memang jarang digunakan.
Kondisi Bajaj yang masih mulus hanya terparkir di garasi rumahnya.
Bajaj warna hijau dilengkapi pelat warna kuning tanpa nomor.
Bajaj milik Ferdy Sambo merek TVS King Kargo Passenger yang harga barunya dibanderol Rp 65 jutaan.
Harga Bajaj TVS King Kargo Passenger milik Ferdy Sambo ini setara motor sport Honda.
Dikutip MOTOR Plus-online dari hondacengkareng, Honda CBR250RR STD Black Freedom dibanderol Rp62.502.000.
Mewah, satu unit Bajaj warna hijau milik Ferdy Sambo bisa untuk beli motor sport Honda.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR