Pastikan masa berlaku SIM yang brother punya tetap aktif, jangan sampai ditilang polisi.
Ternyata, denda tilang tidak membawa SIM dengan yang tidak memiliki SIM beda banget, bro.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal.
Maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan itu.
Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.
"Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan," kata Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto dikutip dari GridOto.com.
Sebelum riding, pastikan membawa SIM dan jangan sampai masa berlakunya sudah habis ya, bro.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR