Gelisah Sampai Saat Ini Belum Terima Bantuan Rp 600 Ribu BLT BBM dan BSU, Cepetan Klik Link Ini

Ahmad Ridho - Kamis, 22 September 2022 | 17:58 WIB
Tribun Pontianak
Klik link ini untuk memastikan bansos Rp600.000 BLT BBM dan BSU dari pemerintah.

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah memberikan uang bantuan Rp600.000 BLT BBM dan BSU, tapi sampai sekarang belum diterima.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan BSU Rp 600 ribu disalurkan sejak harga BBM naik.

Kalau sampai sekarang belum menerima BLT BBM dan BSU Rp 600 ribu jangan bingung, cepat klik link ini.

Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Bantuan tersebut salah satunya berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU BBM) senilai Rp 600 ribu untuk para pekerja atau buruh.

Untuk penyaluran BSU BBM Rp 600 ribu tahap pertama sudah dilakukan Kementrian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

Sementara umtuk pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 tahap kedua direncanakan selesai pada pertengahan pekan ini.

"Kita estimasikan pertengahan minggu depan (minggu ini) sudah (cair) ke rekening masing-masing penerima," ujar Sekretaris Jenderal Kemneker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Bisa Diambil di Kantor Pos, Bikers Simak Persyaratannya

2 cara cek status penerima BSU BBM Rp 600 Ribu

1. Cek penerima BSU via kemnaker.go.id

Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kemnaker, kemnaker.go.id.

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://kemnaker.go.id

2. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.

3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.

Baca Juga: Viral BLT BBM Rp 600 Ribu Dipotong di Blora, Begini Nasib Oknum Penyunat Bantuan Pemerintah Itu

  

6. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Apabila dana BSU telah tersalurkan juga akan keluar notifikasi.

2. Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut.

3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.

4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

Baca Juga: Ribuan Warga Bekasi Girang Kebagian BLT BBM Rp600.000, Usia Segini Jadi Prioritas

5. Klik "Lanjutkan".

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Kriteria penerima BSU 2022

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Berikut selengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Cair Cek Nama Anda di Sini, Pemotor Girang Dompet Aman

4. Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/21/070500165/2-cara-cek-status-penerima-bsu-atau-blt-subsidi-gaji-2022?page=all

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular