MOTOR Plus-online.com - Buruan manfaatkan program pemutihan pajak motor di Jakarta, banyak keuntungan yang didapat pemilik motor.
Bebas denda pajak motor (PKB) termasuk bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemutihan pajak motor di Jakarta sudah berlangsung sejak 15 September kemarin dan berakhir pada 15 Desember 2022 mendatang.
Jangan sampai lupa mengurus pajak motor mumpung ada program pemutihan pajak motor.
Siapkan uang untuk membayar pokok pajak, sementara semua denda dibebaskan alias gratis.
Cari Samsat terdekat dan siapkan KTP, STNK dan BPKB untuk pengurusan pajak motor yang mati.
Motor yang pajaknya sudah mati bertahun-tahun, otomatis dendanya akan semakin menumpuk dan mahal.
Program pemutihan pajak motor bisa membuat pemotor girang karena semua denda dihapuskan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Akan Berakhir Bulan September 2022, Catat Daerah Mana Saja
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Untuk pembayaran pajak kendaraan sendiri saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring.
Sementara buat yang ingin mengurus balik nama motor, berikut biaya dan syarat yang harus disiapkan.
Balik nama kendaraan bermotor merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Biaya balik nama motor
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
Baca Juga: Pemutihan Tahap 3 Dibuka Penunggak Pajak Lama Untung Banyak Dikasih Gratis Mereka Tertawa Hahaha
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Syarat balik nama motor
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)
1. Baru per penerbitan 225.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
1. Baru per penerbitan 375.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR