Syarat Perpanjang SIM Motor September 2022, Ini Jenis SIM di Indonesia Awas Keliru

Galih Setiadi - Jumat, 23 September 2022 | 13:25 WIB
Serambinews.com/Agus Ramadhan
Foto ilustrasi SIM C. Perhatikan syarat perpanjang SIM motor terbaru, simak jenis SIM di Indoensia.

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan cek syarat perpanjang SIM motor periode September 2022, simak jenis SIM yang ada di Indonesia.

Kabar penting buat bikers, terutama yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis.

Jangan sampai telat apalagi lupa untuk perpanjang SIM motor atau SIM lain yang brother punya.

Meskipun masa berlakunya cuma lewat dari sehari, bukan tidak mungkin brother akan diminta untuk membuat SIM baru.

Sebagai acuan, ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.

Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 23 September 2022, Segini Biaya Perpanjang SIM Terbaru

Sebelum perpanjang SIM, jangan lupa untuk memastikan syarat perpanjangan supaya enggak repot.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular