MOTOR Plus-online.com - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar pemutihan pajak motor sampai November 2022 mendatang.
Pemilik motor di Sumbar yang pajaknya sudah mati bisa bernapas lega.
Pasalnya Pemprov Sumbar kembali mengadakan program pemutihan pajak motor sampai 12 November 2022 mendatang.
Buruan manfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Sumbar melalui program 5 Untung.
Lima keuntungan akan diberikan untuk para penunggak pajak motor khusus untuk warga Sumbar.
Jangan sampai telat mengurus pajak motor sebelum masa berlakunya habis.
Jika dua tahun tidak membayar pajak motor, kendaraan bisa terancam bodong alias data kendaraan dihapus kepolisian.
Karena itu mumpung ada program pemutihan dibeberapa daerah, segera urus pajak motor Anda masing-masing.
Baca Juga: Kabar Gembira, Warga Jambi Bisa Bayar Pajak Motor Tanpa Denda Keterlambatan
Dikutip dari bapenda.sumbarprov.go.id ada lima keinganan yang diberikan untuk pajak kendaraan bermotor Sumbar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR