MOTOR Plus-online.com - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar pemutihan pajak motor sampai November 2022 mendatang.
Pemilik motor di Sumbar yang pajaknya sudah mati bisa bernapas lega.
Pasalnya Pemprov Sumbar kembali mengadakan program pemutihan pajak motor sampai 12 November 2022 mendatang.
Buruan manfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Sumbar melalui program 5 Untung.
Lima keuntungan akan diberikan untuk para penunggak pajak motor khusus untuk warga Sumbar.
Jangan sampai telat mengurus pajak motor sebelum masa berlakunya habis.
Jika dua tahun tidak membayar pajak motor, kendaraan bisa terancam bodong alias data kendaraan dihapus kepolisian.
Karena itu mumpung ada program pemutihan dibeberapa daerah, segera urus pajak motor Anda masing-masing.
Baca Juga: Kabar Gembira, Warga Jambi Bisa Bayar Pajak Motor Tanpa Denda Keterlambatan
Dikutip dari bapenda.sumbarprov.go.id ada lima keinganan yang diberikan untuk pajak kendaraan bermotor Sumbar.
Pertama memberikan diskon pajak.
Diskon ini berlaku bagi pemilik motor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempo, maka diberikan diskon sebesar 2 persen.
Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajak mendapatkan diskon sebesar 4 persen.
Untuk pemayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajak mendapatkan diskon sebesar 8 persen.
Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.
“Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk kendaraan mahal, seperti pajak Rp 5 juta, maka dapat diskon Rp. 500 ribu,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Sumbar, Maswar Dedi.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Akan Berakhir Bulan September 2022, Catat Daerah Mana Saja
Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak pajak motor.
Bebas denda menunggak berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak, jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda.
Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya.
Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
Pemutihan pajak motor di Sumatera Barat ini hanya berlaku 2 bulan, dari tanggal 12 September hingga 12 November 2022.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR