Pengendara Di Malaysia Gugat Dishub Karena Jalan Rusak, Menang Di Pengadilan Dan Dapat Ganti Rugi

Dida Argadea,Indra Fikri - Senin, 26 September 2022 | 15:55 WIB
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi jalan rusak.

MOTOR Plus-online.com - Pengendara di Malaysia menggugat Dinas Perhubungan atau Dishub di negeri Jiran karena jalan rusak, hingga menang di pengadilan dan mendapatkan ganti rugi.

Kisah ini berawal dari seorang pria yang bernama Fahrurrazi yang sedang mengemudi di malam hari dan menghantam lubang di Jalan Sungai Long near Budiman Business Park, Malaysia.

Akibatnya, roda belakang sebelah kiri mobilnya mengalami kerusakan.

Atas kejadian tersebut, pengadilan mengabulkan gugatannya dan memerintahkan MPKj (instansi setara Dishub di Indonesia) untuk mengganti rugi Fahrurrazi sebesar 2.980 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 9,8 jutaan.

Jumlah tersebut rinciannya adalah untuk biaya penggantian satu ban senilai setara Rp 2,6 juta, empat buah pelek senilai Rp 5,9 juta, dan biaya adjust camber senilai Rp 590 ribu.

Mengutip dari Freemalaysiatoday.com, kasus ini sebelumnya berjalan cukup alot.

Fahrurrazi sebelumnya telah melayangkan klaim ke perusahaan asuransi Takaful Malaysia Berhad, namun kurang puas dengan biaya ganti rugi yang hanya sekitar Rp 4,7 jutaan.

Merasa kurang puas, ia pun membawa gugatannya ke pengadilan dan menjelaskan kenapa ia berhak mendapatkan ganti rugi yang lebih besar dari MPKj.

Baca Juga: Tips Naik Motor Lewati Jalan Berlubang Dan Rusak, 6 Hal Bikers Setuju

Menurutnya, ia tak bisa menemukan pelek pengganti dengan desain yang sama seperti peleknya yang rusak akibat kecelakaan itu secara satuan.

Akhirnya, ia terpaksa beli satu set pelek second untuk menggantinya.

Source : GridOto.com,Freemalaysiatoday.com
Penulis : Dida Argadea
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular