“Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan,” ucap Dhafi.
“Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” kata dia.
Ia mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan, yang berlaku di seluruh Samsat di Provinsi Jambi.
Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, data-data kepemilikan kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.
Terutama apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK, sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.
“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012,” kata Dhafi.
“Di mana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,” ucap dia.
Baca Juga: Gratis Denda Pajak Motor dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Bikin Pemotor Girang
Meski begitu, penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan.
Akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.
Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama.
Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.
Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.
“Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan,” ujar Dhafi.
“Oleh karna itu jika tidak dibayarkan pajak sudah 3 tahun dan masa berlaku sudah lewat maka kendaraan yang ingin dibayar pajaknya harus diregistrasi ulang lagi dan akan dikenakan biaya baru seperti mutasi ada biaya tambahan lagi,” jelasnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR