MOTOR Plus-online.com - Siap-siap Korlantas Polri usulkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diubah jadi elektronik.
Saat ini BPKB masih berbentuk fisik (buku) dengan keterangan kendaraan bermotor lengkap di dalamnya.
Kemudian mendadak muncul wacana BPKB akan berubah wujud jadi elektronik.
Ada beberapa aturan diantaranya untuk para penunggak pajak motor selama 5 tahun data kendaraan akan otomatis terhapus.
Data kendaraan bermotor yang sudah terhapus tidak akan bisa didaftarkan kembali (diblokir).
Motor yang datanya sudah dihapus tidak bisa dipakai lagi di jalan raya dan cuma bisa disimpan atau jadi pajangan di rumah.
Usulan BPKB elektronik itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat membuka rapat Anev pelayanan BPKB di Hotel Arosa, Bintaro, Tangerang Selatan. Senin 26/9/2022.
“Hari ini kita menganev kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia. Kita analisis evaluasi kedepannya yang harus kita lakukan, arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor dan juga bagaimana kita membuat data yang valid sehingga bisa masyarakat kita layani dengan yang terbaik,” ujar Yusri, dikutip dari website resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Polisi Wacanakan Buku BPKB Diganti Jadi BPKB Elektronik, Cegah Modus Nakal
Yusri menegaskan pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.
“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Yusri.
Yusri menjabarkan jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak.
Agar pajaknya ini tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya dihapus.
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Yusri.
Yusri menambahkan bahwa data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas itu sendiri. Apabila STNK-nya mati yang lima tahun, kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus, Akan hilang dari data ERI.
“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” ungkap Yusri.
Selain itu, Yusri juga mengungkapkan bahwa Ditregident Korlantas Polri saat ini sedang mengembangkan BPKB baru yakni BPKB elektronik.
Baca Juga: Lelang Borongan Murah 50 Motor Berbagai Merek di Labuhan Batu, STNK dan BPKB Lengkap
BPKB elektronik yang lebih simple dan mudah, serta nantinya akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.
“BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip disitu untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” sambung Yusri.
Lebih lanjut Yusri menegaskan BPKB elektronik akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian.
“Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya ini kita sudah arahkan ke Single data semuanya,” pungkas Yusri.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR