Sama dengan Jawa Timur, pemutihan pajak motor di Kalimantan Utara akan segera berakhir.
Provinsi Kalimantan Utara memberikan program pemutihan pajak motor yang berlaku 1 April hingga 30 September 2022 dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
Khusus untuk pemilik motor yang pajak kendaraanya sudah mati atau tidak berlaku harus segera mengurusnya.
Apalagi ada himbauan kepolisian pajak motor yang mati selama 5 tahun maka jadi bodong (data kendaraan akan dihapus).
Manfaatkan program pemutihan di Jawa Timur dan Kalimantan Utara yang hanya tinggal dua hari lagi.
Siapkan uang untuk membayar pokok pajak motor yang belum dibayarkan.
Sementara denda keterlambatan pembayaran pajak termasuk balik nama dibebaskan alias gratis.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR