Dikutip dari Kompas.com, belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima.
Namun, jumlah tersebut berlaku untuk bantuan bagi pelaku UMKM.
Sementara besaran BLT ojol, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.
Misalnya, di Kota Bogor, sebanyak 2.341 sopir angkutan kota dan ojol akan menerima uang tunai sebesar Rp 600.000 pada Oktober 2022, seperti diberitakan Kompas TV (17/9/2022).
Adapun syarat penerima BLT UMKM, antara lain:
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul -BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
-Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat:
Baca Juga: Driver Ojol Full Senyum, BLT Ojol Bakal Disalurkan Pemerintah Bulan Depan
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Nomor Kartu Keluarga (KK)
-Nama lengkap alamat tempat tinggal
-Bidang usaha
-Nomor telepon.
Apabila telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut:
Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM.
Kemudian daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi.
Lalu, pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan.
Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.
Sementara data penerima BLT ojol 2022, dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah yang akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Ojol hingga UMKM 2022 Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR