Selain ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Dikutip dari Kompas.com, belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima.
Namun, jumlah tersebut berlaku untuk bantuan bagi pelaku UMKM.
Sementara besaran BLT ojol, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.
Misalnya, di Kota Bogor, sebanyak 2.341 sopir angkutan kota dan ojol akan menerima uang tunai sebesar Rp 600.000 pada Oktober 2022, seperti diberitakan Kompas TV (17/9/2022).
Adapun syarat penerima BLT UMKM, antara lain:
-Warga Negara Indonesia (WNI) -Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) -Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul -BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan -Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD -Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat:
Baca Juga: Driver Ojol Full Senyum, BLT Ojol Bakal Disalurkan Pemerintah Bulan Depan
-Nomor Induk Kependudukan (NIK) -Nomor Kartu Keluarga (KK)-Nama lengkap alamat tempat tinggal-Bidang usaha-Nomor telepon.