MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai terlambat apalagi lupa perpanjang SIM, ini syarat perpanjang SIM motor terbaru periode September 2022.
Kabar penting buat bikers, pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya masih aktif.
Kalau sudah mendekati jatuh tempo, segera urus jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM.
Walaupun telat hanya sehari dari masa berlaku, simak sanksi telat perpanjang SIM.
Sebelumnya perlu diketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.
Hal tersebut diatur dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Sebelum perpanjang SIM, jangan lupa untuk memastikan syarat perpanjangan supaya enggak repot.
Baca Juga: Motor Listrik Makin Banyak Digunakan di Jalan, Apa Kabar Soal Syarat SIM C1?
Simak syarat perpanjang SIM motor alias SIM C di bawah ini:
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR