MOTOR Plus-online.com - Masyarakat banyak yang bertanya bagaimana jika kendaraan STNK mati 2 tahun.
Apakah kendaraan akan disita jika STNK mati 2 tahun mari tanya langsung polisi agar mengerti dan tak salah langkah.
Segera diberlakukan kebijakan penghapusan data registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor yang tidak taat pajak.
Pemilik kendaraan yang belum bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berdasarkan data PT Jasa Raharja, adalah 40 juta atau 39 persen dari total kendaraan.
Jika dihitung nominal, jumlah potensi penerimaan pajak dari angka ini diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.
Munculnya wacana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.
Terkait wacana tersebut, muncul pertanyaan tentang apa yang terjadi jika data STNK sudah terlanjur dihapus nantinya, akibat tidak diperpanjang dan tidak menyelesaikan wajib pajak.
"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: BPKB Akan Diganti Jadi Elektronik, STNK Mati 5 Tahun Data Dihapus Motor Cuma Jadi Pajangan di Rumah
Baca Juga: Hore Penghapusan Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Ditunda, DPR Kasih Alasan UU Dalam Proses Revisi
KOMENTAR