Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB
7. Mal Pelayanan Publik (MPP)
Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB
8. Tamini Square
Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB
Baca Juga: Motor Listrik Makin Banyak Digunakan di Jalan, Apa Kabar Soal Syarat SIM C1?
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR