MOTOR Plus-online.com - Ada tujuh pelanggaran yang diincar Polisi saat Operasi Zebra yang dimulai 3 sampai 16 Oktober 2022.
Dikutip dari Korlantas Polri, penindakan pada Operasi Zebra 2022 dilakukan tidak dengan tilang manual.
Akan tetapi mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho.
Agung berpesan kepada petugas di lapangan yang akan bertugas sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri, untuk bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.
"Dalam pelaksanaan operasi zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat," lanjutnya.
Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
"Tidak saja mematuhi aturan lalu lintas saat polisi melakukan operasi penertiban, tapi juga dibiasakan setiap waktu demi keselamatan bersama," jelas Agung.
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Digelar 4 Hari Lagi, Jangan Main-main Pelanggaran Ini Jadi Incaran
Berikut ini 7 pelanggaran yang akan ditindak oleh Polisi saat Operasi Zebra 2022:
1. Berkendara sambil bermain smartphone
2. Pengemudi dibawah umur
3. Berbonceng lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR